PENGUMUMAN
NOMOR
: 800/06/22.PS.2/2022
TENTANG
SELEKSI
TERBUKA DAN KOMPETITIF PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI
PRATAMA
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
TAHUN 2022
DASAR :
1.
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3.
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi
Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
4.
Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/79/M.SM.02.03/2018
tanggal 14 Agustus
2018
Hal : Pengisian
Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT) Madya (eselon I.a dan I.b) dan JPT Pratama (eselon II.a
dan II.b).
5.
Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah
dalam
Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019
(Covid-19).
6.
Surat
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor :
B-3476/JP.00.00/10/2022
tanggal 10 Oktober 2022 Hal: Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT
Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Dalam rangka mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang, kami memberi
kesempatan kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang,
Pemerintah
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah, atau di Lingkungan
Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi syarat untuk
melamar dan
mengikuti Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun
2022, dengan
ketentuan
sebagai berikut:
I.
KETENTUAN
UMUM
A.
JABATAN LOWONG YANG AKAN
DIISI
1.
Kepala
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
2.
Kepala
Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan;
3.
Kepala Dinas
Kesehatan.
B.
PERSYARATAN UMUM
1.
Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang, Pemerintah Kabupaten/Kota
di
wilayah Provinsi Jawa Tengah,
atau di Lingkungan
Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah;
2.
Memiliki
kualifikasi
pendidikan paling rendah sarjana strata
satu (S1) atau diploma
IV sesuai standar kompetensi jabatan yang
ditetapkan;
3.
Memiliki
Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar
Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4.
Memiliki
pengalaman jabatan
dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki
secara
kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
5.
Sedang
menduduki Jabatan Administrator
eselon III.a secara
kumulatif
paling
singkat 2 tahun atau
Jabatan Fungsional jenjang
Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Administrator
eselon III.b
paling singkat 3 (tiga) tahun;
6.
Memiliki
rekam
jejak jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
7.
Berusia
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada
1 November
2022;
8.
Sehat
jasmani dan rohani serta
bebas dari narkoba;
9.
Memiliki
pangkat/golongan ruang paling
rendah Pembina (IV/a);
10.
Diutamakan
Lulus
Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
atau yang setara bagi
pelamar Pejabat Administrator
atau lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli
Madya yang dipersyaratkan bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
11.
Mempunyai
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik pada setiap unsur
penilaian
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12.
Tidak
sedang menjalani hukuman disiplin
tingkat
sedang atau berat, tidak
sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak
berstatus
sebagai tersangka atau
terdakwa atas
suatu tindak pidana kejahatan;
13.
Telah
menyerahkan Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN) atau Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
14.
Telah
menyerahkan
Surat
Pemberitahuan
Tahunan (SPT)
Pajak terakhir;
15.
Mendapat
persetujuan tertulis dari
Pejabat Pembina
Kepegawaian instansinya.
II.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.
Scan asli Surat
Lamaran
yang dibuat
sendiri dan ditandatangani
oleh
pelamar di atas
meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
ditujukan kepada Ketua
Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun 2022,
dengan format
sebagaimana Lampiran I;
2.
Scan asli Surat
Pernyataan
Mendaftarkan Diri yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar di
atas meterai
Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah),
dengan format
sebagaimana Lampiran II;
3.
Scan asli/fotokopi
legalisir Ijazah dan transkrip nilai S1/D-IV
dan/atau Ijazah dan transkrip nilai pada jenjang pendidikan di atasnya/
pendidikan lainnya yang dimiliki;
4.
Scan asli/fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik);
5.
Scan asli Daftar
Riwayat
Hidup lengkap yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar di atas
meterai
Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah),
dengan format
sebagaimana Lampiran III.
6.
Scan asli/fotokopi
legalisir Surat Keputusan kepangkatan
terakhir;
7.
Scan asli/fotokopi
legalisir seluruh Surat
Keputusan pengangkatan
dalam Jabatan Administrator
bagi peserta
seleksi dari Pejabat Administrator atau Jabatan
Fungsional jenjang Ahli Madya yang relevan
bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
8.
Scan asli/fotokopi
legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS
tahun 2020 dan tahun 2021;
9.
Scan asli/fotokopi
legalisir Sertifikat Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang setara bagi pelamar
Pejabat
Administrator atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Jenjang Ahli
Madya yang dipersyaratkan bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
10.
Scan asli/fotokopi
legalisir Sertifikat Pendidikan dan
Pelatihan
Teknis atau Pendidikan
dan Pelatihan
Fungsional yang dimiliki;
11.
Scan asli Surat
Pernyataan tidak sedang
menjalani hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang
dalam proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak
berstatus sebagai tersangka atau terdakwa
atas suatu tindak pidana kejahatan yang
ditandatangani oleh pelamar di atas meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), dan
diketahui oleh
atasannya,
dengan format sebagaimana
Lampiran
IV;
12.
Scan asli Pakta
Integritas yang
telah ditandatangani oleh pelamar,
dengan format sebagaimana Lampiran V;
13.
Scan asli/fotokopi
tanda terima SPT Pajak atau cetak Bukti
Penerimaan Elektronik (Efin) tahun
2021;
14.
Scan asli/fotokopi
tanda terima atau resi bukti pengiriman
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2021;
15.
Scan asli Surat Persetujuan Tertulis dari
Pejabat Pembina
Kepegawaian pada
instansinya
di atas meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah),
dengan format
sebagaimana Lampiran VI; dan
16.
Scan asli pas foto
berwarna
ukuran 4 x 6 cm (background warna
merah berseragam khaki) sebanyak 4 (empat) lembar, ditempel pada kertas
dengan format sebagaimana Lampiran VII.
III.
TATA
CARA PELAMARAN
1.
Berkas
lamaran/persyaratan
administrasi discan dengan urutan
sebagaimana Lampiran VIII, dimasukkan ke dalam satu attachment
format file dalam bentuk pdf (kecuali foto, dalam format
jpg) dan dikirim melalui email:
panseljpt@magelangkab.go.id.
2.
Penyampaian
berkas lamaran secara online mulai
tanggal 12 Oktober
2022 dan
diterima paling
lambat pada tanggal 18
Oktober 2022 pukul
15.30 WIB.
3.
Berkas
Lamaran
yang dikirim
melewati batas akhir waktu pelamaran yang telah ditentukan tidak akan
diproses.
4.
Panitia
Seleksi dapat sewaktu-waktu meminta klarifikasi berkas lamaran/persyaratan
administrasi fisik dari peserta jika dibutuhkan.
IV.
SISTEM
SELEKSI
A. Seleksi
Administrasi
1.
Pada setiap
berkas lamaran
yang
masuk dilakukan verifikasi
kelengkapan berkas administrasi sesuai
dengan persyaratan
yang telah ditetapkan.
2.
Terhadap
berkas lamaran yang
lengkap diberikan status Berkas Lengkap (BL) dan terhadap berkas
lamaran yang
tidak lengkap diberikan status Berkas Tidak Lengkap (BTL).
3.
Terhadap
lamaran Berkas Lengkap
(BL) dilakukan penilaian administrasi sesuai
dengan
persyaratan
yang telah ditetapkan.
4.
Hasil
penilaian administrasi terdiri
dari Memenuhi
Syarat (MS)
atau Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
5.
Panitia
Seleksi menetapkan paling kurang 3 (tiga) calon pejabat
pimpinan tinggi pratama yang
memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk
setiap 1
(satu) lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
B. Seleksi Kompetensi Teknis
1.
Seleksi
kompetensi teknis dilaksanakan dengan uji
gagasan tertulis dan/atau presentasi.
2.
Waktu dan
tempat pelaksanaan uji gagasan tertulis
dan/atau presentasi akan disampaikan paling
lambat 1 (satu)
hari sebelum pelaksanaan uji gagasan
tertulis dan/atau presentasi.
C. Penelurusan
Rekam Jejak.
1. Penelusuran rekam jejak dilakukan
melalui
evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang
dilamar
dan potensi dalam melaksanakan tugas jabatan.
2. Penelusuran rekam jejak dilakukan
secara
tertutup.
3. Pansel
dapat menetapkan/meminta bantuan instansi/pejabat yang akan melakukan
penelusuran rekam jejak.
D. Seleksi
Kompetensi
Manajerial
dan Sosial Kultural
1.
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural dilaksanakan melalui Uji Kompetensi dengan
menggunakan metode Assessment Centre.
2.
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural dilaksanakan berdasarkan
Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural yang
telah ditetapkan.
3.
Waktu dan
tempat pelaksanaan Uji Kompetensi akan
disampaikan paling
lambat 1 (satu)
hari sebelum pelaksanaan Uji
Kompetensi.
E. Wawancara
1. Wawancara bersifat
klarifikasi/pendalaman
terhadap pelamar yang mencakup gagasan tertulis, kompetensi teknis,
manajerial
dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan
pemahaman
teknis terkait dengan isu-isu aktual.
2. Waktu, tempat,
dan teknis pelaksanaan
wawancara akan disampaikan paling
lambat 1 (satu)
hari sebelum pelaksanaan wawancara.
F. Hasil Seleksi
1.
Panitia
Seleksi mengumumkan hasil seleksi
kepada
peserta seleksi.
2.
Panitia
Seleksi memilih paling
banyak 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai
calon
pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian melalui
Pejabat Yang Berwenang.
3.
Peringkat
nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat
rahasia.
V.
TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
NO |
TAHAPAN |
WAKTU |
1. |
Pengumuman. |
12 s.d. 18
Oktober 2022 |
2. |
Pelamaran. |
12 s.d. 18
Oktober 2022 |
3. |
Seleksi
Administrasi. |
18 Oktober
2022 |
4. |
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi. |
18 Oktober
2022 |
5. |
Seleksi
Kompetensi Teknis (Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah). |
19 Oktober
2022 |
6. |
Pengumuman
Hasil Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah. |
19 Oktober
2022 |
7. |
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dengan metode Assessment Centre |
21 s.d. 22
Oktober 2022 |
8. |
Penelusuran
Rekam Jejak |
20 Oktober
s.d. 1 November 2022 |
9. |
Uji Kesehatan |
25 Oktober
2022 |
10. |
Wawancara. |
1 November
2022 |
11. |
Penetapan
Hasil
Seleksi. |
1 November
2022 |
12. |
Penyampaian
3 (tiga) Peserta Seleksi dengan nilai terbaik kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian. |
2 November
2022 |
13. |
Pengumuman
Hasil Seleksi kepada Peserta. |
2 November
2022 |
Keterangan :
Jadwal dapat
berubah
sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada
peserta
melalui email, media sosial, atau
diumumkan melalui website:
www.bkppd.magelangkab.go.id.
VI.
KETENTUAN
LAIN-LAIN
1.
Informasi
lengkap mengenai persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi
pelamaran dapat dilihat dan diunduh di website
: www.bkppd.magelangkab.go.id.
2.
Setiap
pelamar diperbolehkan melamar paling
banyak 2 (dua) formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang
dibuka/akan
diisi.
3.
Berkas
administrasi yang diproses adalah berkas yang
lengkap sesuai persyaratan yang telah
ditetapkan.
4.
Keseluruhan
tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
5.
Biaya
transportasi dan akomodasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab
pelamar/peserta seleksi.
6.
Apabila
di kemudian
hari diketahui
pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi/Pejabat
Pembina
Kepegawaian dapat
membatalkan hasil seleksi/pengangkatan
yang
bersangkutan.
7.
Pelamar/peserta
seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia
Seleksi.
8.
Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan
disampaikan melalui website
: bkppd.magelangkab.go.id. Untuk itu,
pelamar
seleksi dihimbau untuk aktif mengakses
website dimaksud. Kelalaian pelamar karena
tidak mengikuti
perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.
9.
Keputusan
Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10.
Sekretariat
Panitia Seleksi : Badan Kepegawaian,
Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang
Alamat
: Jl. Soekarno-Hatta No. 59 Kota
Mungkid, Kab. Magelang, Kode Pos
56511
Nomor
Telepon : (0293)
789508 atau (0293) 788181 Pesawat 125
Nomor Fax. :
(0293) 788122
E-mail
: panseljpt@magelangkab.go.id.
Website
: www.bkppd.magelangkab.go.id
Demikian
pengumuman
ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Created At : 2022-10-12 00:00:00 Oleh : bkppd | jabatan Pengumuman Dibaca : 795