Kembali

Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Magelang Tahun 2023


PENGUMUMAN

NOMOR : 800/06/22.PS.2/2023

TENTANG

SELEKSI TERBUKA DAN KOMPETITIF PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI

PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN 2023

DASAR :

1.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

3.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

4.       Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/79/M.SM.02.03/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Hal : Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (eselon I.a dan I.b) dan JPT Pratama (eselon II.a dan II.b).

5.       Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-1625/JP.00.00/05/2023 tanggal 3 Mei 2023 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

Dalam rangka mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, kami memberi kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah, atau di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi syarat untuk melamar dan mengikuti Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

I.         KETENTUAN UMUM

A.     JABATAN LOWONG YANG AKAN DIISI

1.     Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;

2.     Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

3.     Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga;

4.     Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

 

B.     PERSYARATAN UMUM

1.      Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah, atau di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;

2.      Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) atau diploma IV sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

3.      Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

4.      Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; Sedang menduduki Jabatan Administrator eselon III.a secara kumulatif paling singkat 2 tahun atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Administrator eselon III.b paling singkat 3 (tiga) tahun;

5.      Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

6.      Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 1 September 2023;

7.      Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba;

8.      Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina (IV/a);

9.          Diutamakan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang setara bagi pelamar Pejabat Administrator atau lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang dipersyaratkan bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;

10.      Mempunyai nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir;

11.      Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak berstatus sebagai tersangka atau terdakwa atas suatu tindak pidana kejahatan;

12.      Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);

13.      Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terakhir;

14.      Bagi seluruh Peserta harus mendapat persetujuan tertulis dari PPK masing-masing instansi.

 

II.       PERSYARATAN ADMINISTRASI

1.      Scan asli Surat Lamaran yang dibuat sendiri dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2023, dengan format sebagaimana Lampiran I;

2.      Scan asli Surat Pernyataan Mendaftarkan Diri yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), dengan format sebagaimana Lampiran II;

3.      Scan asli/fotokopi legalisir Ijazah dan transkrip nilai S1/D-IV dan/atau Ijazah dan transkrip nilai pada jenjang pendidikan di atasnya/ pendidikan lainnya yang dimiliki;

4.      Scan asli/fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik);

5.      Scan asli Daftar Riwayat Hidup lengkap yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), dengan format sebagaimana Lampiran III.

6.      Scan asli/fotokopi legalisir Surat Keputusan kepangkatan terakhir;

7.      Scan asli/fotokopi legalisir seluruh Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrator bagi peserta seleksi dari Pejabat Administrator atau Surat Keputusan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya yang relevan bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;

8.      Scan asli/fotokopi legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2021 dan tahun 2022;

9.      Scan asli/fotokopi legalisir Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang setara bagi pelamar Pejabat Administrator atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang dipersyaratkan bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;

10.   Scan asli/fotokopi legalisir Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Teknis atau Pendidikan dan Pelatihan Fungsional yang dimiliki;

11.   Scan asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak berstatus sebagai tersangka atau terdakwa atas suatu tindak pidana kejahatan  yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), dan diketahui oleh atasannya, dengan format sebagaimana Lampiran IV;

12.   Scan asli Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh pelamar, dengan format sebagaimana Lampiran V;

13.   Scan asli/fotokopi tanda terima SPT Pajak atau cetak Bukti Penerimaan Elektronik (Efin) tahun 2022;

14.   Scan asli/fotokopi tanda terima atau resi bukti pengiriman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2022;Scan asli Surat Persetujuan Tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansinya di atas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), dengan format sebagaimana Lampiran VI; dan

15.   Scan asli pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (background warna merah berseragam khaki) sebanyak 4 (empat) lembar, ditempel pada kertas dengan format sebagaimana Lampiran VII.

III.     TATA CARA PELAMARAN

1.      Berkas lamaran/persyaratan administrasi discan dengan urutan sebagaimana Lampiran VIII, dimasukkan ke dalam satu attachment format file dalam bentuk pdf (kecuali foto, dalam format jpg) dan dikirim melalui email: panseljpt@magelangkab.go.id.

2.      Penyampaian berkas lamaran secara online mulai tanggal 9 Mei 2023 dan diterima paling lambat pada tanggal 22 Mei 2023 pukul 15.30 WIB.

3.      Berkas Lamaran yang dikirim melewati batas akhir waktu pelamaran yang telah ditentukan tidak akan diproses.

4.      Panitia Seleksi dapat sewaktu-waktu meminta klarifikasi berkas lamaran/persyaratan administrasi fisik dari peserta jika dibutuhkan.

 

IV.    SISTEM SELEKSI

A.   Seleksi Administrasi

1.     Pada setiap berkas lamaran yang masuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.  

2.     Terhadap berkas lamaran yang lengkap diberikan status Berkas Lengkap (BL) dan terhadap berkas lamaran yang tidak lengkap diberikan status Berkas Tidak Lengkap (BTL).

3.     Terhadap lamaran Berkas Lengkap (BL) dilakukan penilaian administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

4.     Hasil penilaian administrasi terdiri dari Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

5.     Panitia Seleksi menetapkan paling kurang 3 (tiga) calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

B.   Seleksi Kompetensi Teknis

1.      Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan dengan uji gagasan tertulis.

2.      Waktu dan tempat pelaksanaan uji gagasan tertulis akan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan uji gagasan tertulis.

3.      Berdasarkan hasil seleksi kompetensi teknis, Panitia Seleksi menetapkan paling banyak 4 (empat) peserta untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

C.   Penelurusan Rekam Jejak.

1.   Penelusuran rekam jejak dilakukan melalui evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang dilamar dan potensi dalam melaksanakan tugas jabatan.

2.   Penelusuran rekam jejak dilakukan secara tertutup.

3.   Pansel dapat menetapkan/meminta bantuan instansi/pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam jejak.

D.   Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

1.      Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan melalui Uji Kompetensi dengan menggunakan metode Assessment Centre.

2.      Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang telah ditetapkan.

3.      Waktu dan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi akan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.

E.   Wawancara

1.   Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup gagasan tertulis, kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan pemahaman teknis terkait dengan isu-isu aktual.

2.   Waktu, tempat, dan teknis pelaksanaan wawancara akan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan wawancara.

F.   Hasil Seleksi

1.      Panitia Seleksi mengumumkan hasil seleksi kepada peserta seleksi.

2.      Panitia Seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Yang Berwenang.

3.      Peringkat nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat rahasia.

V.       TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

NO

TAHAPAN

WAKTU

1.

Pengumuman.

8 s.d. 22 Mei 2023

2.

Pelamaran.

9 s.d. 22 Mei 2023

3.

Seleksi Administrasi.

23 Mei 2023

4.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

23 Mei 2023

5.

Seleksi Kompetensi Teknis (Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah).

24 Mei 2023

6.

Pengumuman Hasil Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah.

25 Mei 2023

7.

Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dengan metode Assessment Centre

5 s.d. 6 Juni 2023

8.

Uji Kesehatan

8 Juni 2023

9.

Penelusuran Rekam Jejak

1 s.d. 15 Juni 2023

10.

Wawancara.

20 Juni 2023

11.

Penetapan Hasil Seleksi.

20 Juni 2023

12.

Penyampaian 3 (tiga) Peserta Seleksi dengan nilai terbaik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

21 Juni 2023

13.

Pengumuman Hasil Seleksi kepada Peserta.

21 Juni 2023

Keterangan  :   

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta melalui email, media sosial, atau diumumkan melalui website: www.bkppd.magelangkab.go.id.

 

VI.    KETENTUAN LAIN-LAIN

1.       Informasi lengkap mengenai persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi pelamaran dapat dilihat dan diunduh di website : www.bkppd.magelangkab.go.id.

2.       Setiap pelamar diperbolehkan melamar paling banyak 2 (dua) formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dibuka/akan diisi.

3.       Berkas administrasi yang diproses adalah berkas yang lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

4.       Keseluruhan tahapan seleksi tidak dipungut biaya.

5.       Biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.

6.       Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi/Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membatalkan hasil seleksi/pengangkatan yang bersangkutan.

7.       Pelamar/peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi.

8.       Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui website : bkppd.magelangkab.go.id. Untuk itu, pelamar seleksi dihimbau untuk aktif mengakses website dimaksud. Kelalaian pelamar karena tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.

9.       Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

10.   Sekretariat Panitia Seleksi : Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang

Alamat                :   Jl. Soekarno-Hatta No. 59 Kota Mungkid, Kab. Magelang, Kode Pos 56511

Nomor Telepon   :   (0293) 789508 atau (0293) 788181 Pesawat 125

Nomor Fax.         :  (0293) 788122

E-mail                 :   panseljpt@magelangkab.go.id.

Website              :   www.bkppd.magelangkab.go.id

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

 

Kota Mungkid, 8 Mei 2023

KETUA PANITIA SELEKSI

PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN 2023


 

Drs. ADI WARYANTO

 

UNDUHPDFPENGUMUMAN LENGKAP

SKJAsistenPemerintahan dan Kesra

SKJDisparpora

SKJDispermades

SKDKesbangpol

Form MS-Word