PENGUMUMAN
NOMOR
: 800/ 06 /22.PS.5/2020
TENTANG
SELEKSI
TERBUKA DAN KOMPETITIF PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI
PRATAMA
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
TAHUN 2020
DASAR :
1.
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi
Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
4.
Surat MenPANRB
No. B/79/M.SM.02.03/2018 tanggal 14
Agustus 2018 Hal :
Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (eselon I.a dan I.b) dan JPT
Pratama
(eselon II.a dan II.b).
5.
Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi
Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam
Kondisi
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019
(Covid-19).
6.
Surat
Wakil Ketua Komisi Aparatur
Sipil Negara Nomor : B-3211/KASN/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 Hal:
Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten Magelang.
Dalam rangka mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang, kami memberi
kesempatan
kepada
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang,
Pemerintah
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah, atau di Lingkungan
Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi syarat untuk
melamar dan
mengikuti Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun
2020,
dengan
ketentuan
sebagai berikut:
I.
KETENTUAN
UMUM
A.
JABATAN
YANG LOWONG
1.
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup;
2.
Kepala
Dinas Peternakan dan Perikanan;
3.
Kepala
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.
B.
PERSYARATAN UMUM
1.
Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang, Pemerintah Kabupaten/Kota
di
wilayah Provinsi Jawa Tengah,
atau di
Lingkungan Pemerintah
Provinsi
Jawa Tengah;
2.
Memiliki
kualifikasi
pendidikan
paling rendah sarjana strata
satu (S1) atau diploma
IV sesuai standar kompetensi jabatan yang
ditetapkan;
3.
Memiliki
Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar
Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4.
Memiliki
pengalaman jabatan dalam
bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara
kumulatif
paling kurang selama 5 (lima) tahun;
5.
Sedang
menduduki Jabatan Administrator
eselon III.a secara
kumulatif
duduk
dalam jabatan administrator paling singkat 2 tahun atau
Jabatan Fungsional jenjang Ahli
Madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Administrator eselon
III.b
paling singkat 3 (tiga) tahun;
6.
Memiliki
rekam
jejak jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
7.
Berusia
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada
1 Januari
2021;
8.
Sehat
jasmani dan rohani serta
bebas dari narkoba;
9.
Memiliki
pangkat/golongan ruang paling
rendah Pembina (IV/a);
10.
Lulus
Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
atau yang setara bagi
pelamar
Pejabat Administrator
atau lulus Pendidikan dan
Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang dipersyaratkan bagi
peserta
seleksi dari Pejabat Fungsional;
11.
Mempunyai
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12.
Tidak
sedang menjalani hukuman disiplin
tingkat
sedang atau berat, tidak
sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang
atau berat, dan tidak
berstatus sebagai
tersangka atau
terdakwa atas
suatu tindak pidana
kejahatan;
13.
Telah
menyerahkan Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
14.
Telah
menyerahkan Surat
Pemberitahuan
Tahunan (SPT)
Pajak terakhir;
15.
Mendapat
persetujuan/rekomendasi
tertulis
dari
Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya.
II.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.
Scan
asli
Surat
Lamaran yang dibuat
sendiri dan ditandatangani
oleh pelamar di atas
materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah)
ditujukan kepada
Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun 2020,
dengan format
sebagaimana Lampiran I;
2.
Scan
asli
Surat
Pernyataan Mendaftarkan Diri yang telah
diisi dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam
ribu Rupiah),
dengan format
sebagaimana
Lampiran II;
3.
Scan
asli/fotokopi
legalisir Ijazah dan transkrip nilai S1/D-IV dan/atau Ijazah
dan transkrip nilai pada jenjang pendidikan di atasnya/ pendidikan
lainnya yang
dimiliki;
4.
Scan
asli/fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik);
5.
Scan
asli
Daftar
Riwayat Hidup lengkap yang telah diisi
dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah),
dengan format
sebagaimana Lampiran III.
6.
Scan
asli/fotokopi
legalisir Surat Keputusan kepangkatan terakhir;
7.
Scan
asli/fotokopi
legalisir seluruh Surat
Keputusan dalam Jabatan Administrator
bagi peserta seleksi dari Pejabat
Administrator
atau
Jabatan
Fungsional jenjang Ahli Madya yang relevan
bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
8.
Scan
asli/fotokopi
legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2018 dan tahun
2019;
9.
Scan
asli/fotokopi
legalisir Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Tingkat III atau yang setara bagi pelamar Pejabat Administrator atau
Sertifikat
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang
dipersyaratkan bagi
peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
10.
Scan
asli/fotokopi
legalisir Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan
Teknis atau Pendidikan
dan
Pelatihan
Fungsional yang dimiliki;
11.
Scan
asli
Surat
Pernyataan tidak
sedang menjalani
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak
sedang dalam proses
pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak
berstatus sebagai
tersangka atau terdakwa atas suatu tindak pidana kejahatan yang ditandatangani oleh pelamar di atas
materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah),
dan diketahui oleh atasannya,
dengan format sebagaimana Lampiran
IV;
12.
Scan
asli
Pakta
Integritas yang telah ditandatangani oleh
pelamar,
dengan format sebagaimana
Lampiran
V;
13.
Scan
asli/fotokopi
tanda terima SPT Pajak atau cetak Bukti Penerimaan Elektronik (Efin) tahun
2019;
14.
Scan
asli/fotokopi
tanda terima atau resi bukti pengiriman Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN atau Laporan
Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun
2019;
15.
Scan
asli Surat Rekomendasi atau Persetujuan
Tertulis
dari Pejabat
Pembina Kepegawaian pada
instansinya
di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah),
dengan format
sebagaimana Lampiran VI; dan
16.
Scan
asli
Pas
foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (background warna merah
berseragam khaki)
sebanyak 4 (empat) lembar, ditempel pada kertas dengan
format sebagaimana
Lampiran
VII.
III.
TATA
CARA PELAMARAN
1.
Berkas
lamaran/persyaratan administrasi discan dengan urutan
sebagaimana Lampiran
VIII, dimasukkan ke dalam satu attachment
format file dalam bentuk pdf (kecuali foto dalam format jpg) dan
dikirim
melalui email:
panseljpt@magelangkab.go.id.
2.
Penyampaian
berkas lamaran
secara online mulai
tanggal 2 November
2020 dan
diterima paling
lambat pada tanggal 11 November
2020 pukul
15.30 WIB.
3.
Berkas
Lamaran
yang dikirim
melewati batas akhir waktu pelamaran yang telah ditentukan tidak akan
diproses.
4.
Panitia
Seleksi dapat
sewaktu-waktu meminta klarifikasi berkas Lamaran/Persyaratan
Administrasi fisik dari peserta jika dibutuhkan.
IV.
SISTEM
SELEKSI
A. Seleksi
Administrasi
1.
Pada
setiap berkas lamaran
yang
masuk dilakukan verifikasi
kelengkapan berkas administrasi sesuai
dengan persyaratan
yang telah ditetapkan.
2.
Terhadap
berkas lamaran yang lengkap diberikan
status Berkas Lengkap (BL) dan terhadap berkas lamaran yang tidak
lengkap
diberikan status Berkas Tidak Lengkap (BTL).
3.
Terhadap
lamaran Berkas Lengkap (BL) dilakukan
penilaian administrasi sesuai
dengan persyaratan
yang telah ditetapkan.
4.
Hasil
penilaian administrasi terdiri dari Memenuhi
Syarat (MS)
atau Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
5.
Panitia
Seleksi
menetapkan
paling kurang 3 (tiga) calon
pejabat pimpinan tinggi pratama yang memenuhi syarat administrasi untuk
mengikuti seleksi berikutnya
untuk setiap 1 (satu) lowongan Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
B. Seleksi Kompetensi Teknis
1.
Seleksi
kompetensi teknis dilaksanakan dengan uji gagasan tertulis
dan/atau presentasi.
2.
Waktu dan
tempat pelaksanaan uji gagasan tertulis dan/atau presentasi
akan disampaikan paling
lambat 1 (satu)
hari sebelum pelaksanaan uji gagasan tertulis dan/atau
presentasi.
3.
Berdasarkan
hasil seleksi kompetensi teknis, Panitia Seleksi menetapkan
paling banyak 4 (empat) peserta untuk
mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
C. Penelurusan
Rekam Jejak.
1. Penelusuran rekam jejak dilakukan
melalui
evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang
dilamar
dan potensi dalam melaksanakan tugas jabatan.
2. Penelusuran rekam jejak dilakukan
secara
tertutup.
3. Pansel
dapat menetapkan/meminta bantuan instansi/pejabat yang akan melakukan
penelusuran rekam jejak.
D. Seleksi
Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural
1.
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural dilaksanakan melalui Uji Kompetensi dengan
menggunakan metode Assessment Centre.
2.
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural dilaksanakan berdasarkan
Standar Kompetensi Manajerial dan
Sosial
Kultural yang
telah ditetapkan.
3.
Waktu dan
tempat pelaksanaan Uji Kompetensi akan disampaikan paling
lambat 1 (satu)
hari
sebelum pelaksanaan Uji
Kompetensi.
E. Wawancara
1. Wawancara bersifat
klarifikasi/pendalaman
terhadap pelamar yang mencakup gagasan tertulis, kompetensi teknis,
manajerial
dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan
pemahaman
teknis terkait dengan isu-isu aktual.
2. Waktu,
tempat,
dan teknis
pelaksanaan
wawancara akan disampaikan paling
lambat 1 (satu)
hari sebelum pelaksanaan wawancara.
F. Hasil Seleksi
1.
Panitia
Seleksi
mengumumkan hasil seleksi
kepada
peserta
seleksi.
2.
Panitia
Seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai
terbaik sebagai calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk disampaikan
kepada Pejabat
Pembina
Kepegawaian melalui Pejabat Yang
Berwenang.
3.
Peringkat
nilai yang
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat rahasia.
V.
TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
NO |
TAHAPAN |
WAKTU |
1. |
Pengumuman.
|
27 Oktober
- 10 November 2020 |
2. |
Pelamaran. |
2 - 11
November 2020 |
3. |
Seleksi
Administrasi. |
12
November 2020 |
4. |
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi. |
12 November
2020 |
5. |
Seleksi
Kompetensi Teknis (Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah). |
16
November 2020 |
6. |
Pengumuman
Hasil Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah. |
18 November
2020 |
7. |
Penelusuran
Rekam Jejak |
19-30
November 2020 |
8. |
Pemeriksaan
Kesehatan |
21
November 2020 |
9. |
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dengan metode Assessment Centre |
23-24
November
2020 |
10. |
Wawancara. |
1 Desember
2020 |
11. |
Penetapan
Hasil
Seleksi. |
1 Desember
2020 |
12. |
Penyampaian
3 (tiga) Peserta Seleksi dengan nilai terbaik kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian. |
1 Desember
2020 |
13. |
Pengumuman
Hasil Seleksi kepada Peserta. |
2 Desember
2020 |
Keterangan :
Jadwal
dapat berubah
sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada
peserta
melalui email, media sosial, atau
diumumkan melalui website:
www.bkppd.magelangkab.go.id.
VI.
KETENTUAN
LAIN-LAIN
1.
Informasi
lengkap mengenai persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi
pelamaran dapat dilihat dan diunduh di website
: www.bkppd.magelangkab.go.id.
2.
Setiap
pelamar
diperbolehkan melamar paling banyak 3
(tiga) formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten Magelang.
3.
Berkas
administrasi yang diproses adalah berkas yang lengkap sesuai
persyaratan
yang
telah ditetapkan.
4.
Keseluruhan
tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
5.
Pemeriksaan
Kesehatan dan Uji Laboratorium Narkoba dilaksanakan dengan
biaya ditanggung Pemerintah Daerah.
6.
Biaya
transportasi
dan akomodasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab
pelamar/peserta
seleksi.
7.
Apabila
di
kemudian hari diketahui pelamar memberikan
data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi/Pejabat
Pembina Kepegawaian dapat
membatalkan hasil seleksi/pengangkatan
yang bersangkutan.
8.
Pelamar/peserta
seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia
Seleksi.
9.
Seluruh
pengumuman
dan perkembangan tahapan seleksi
akan disampaikan melalui website
: bkppd.magelangkab.go.id. Untuk
itu, pelamar seleksi dihimbau untuk aktif mengakses
website dimaksud. Kelalaian pelamar karena
tidak mengikuti
perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.
10.
Keputusan
Panitia
Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
11.
Sekretariat
Panitia Seleksi : Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah
Kabupaten
Magelang
Alamat
: Jl. Soekarno-Hatta No. 59
Kota Mungkid, Kab. Magelang, Kode Pos
56511
Nomor
Telepon :
(0293)
789508 atau (0293) 788181 Pesawat 125
Nomor Fax.
:
(0293) 788122
E-mail
:
panseljpt@magelangkab.go.id.
Website
: www.bkppd.magelangkab.go.id
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kota
Mungkid, 27
Oktober 2020
KETUA
PANITIA
SELEKSI
PENGISIAN
JABATAN
PIMPINAN
TINGGI PRATAMA
DI
LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
TAHUN 2020
RODJIKIN,
S.Sos.
Created At : 2020-10-27 00:00:00 Oleh : bkppd | jabatan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1203