Sistem Kerja Baru bagi ASN Berdasarkan Zonasi Risiko Penularan Corona


Created At : 2020-09-10 00:00:00 Oleh : hayu Artikel Dibaca : 957


MAGELANG--Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Sekretaris Daerah menerbitkan surat nomor 800/1567/22/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 9 September 2020 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 800/872/22/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, S.E  mengatakan bahwa penyebaran COVID-19 masih ada dan untuk mengendalikan penyebarannya serta mengurangi risiko penularan yang terjadi di lingkungan Kantor Instansi Pemerintah Magelang maka perlu dilakukan pengaturan jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/ tempat tinggal berdasarkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Tengah.

“Berdasar pada data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Tengah bahwa status risiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magelang tergolong risiko sedang. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Magelang dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada masing-masing instansi”, terang Eko.

Eko menambahkan kepada para kepala SKPD/unit kerja untuk segera menindaklanjuti surat tersebut. Beliau berpesan meski menerapkan work from office (WFO) dengan maksimal 50% kehadiran pegawai dalam satu kantor, ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya secara produktif dan profesional guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik.

Disamping itu, lanjut Eko bahwa sesuai instruksi Bupati Magelang kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Magelang agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi tujuh pedoman adaptasi kebiasaan baru, yaitu melakukan pengecekan suhu tubuh, pakai masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan serta disiplin mematuhi protokol kesehatan.

 

Hayu Katulangi

Pelaksana pada Sub Bidang Informasi Kepegawaian

BKPPD Kab. Magelang
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara