MAGELANG--Pemerintah
Kabupaten Magelang melalui Sekretaris Daerah menerbitkan surat nomor
800/1567/22/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Tatanan Normal Baru pada tanggal 9 September 2020 yang merupakan perubahan atas
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 800/872/22/2020 tanggal
2 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Dalam Tatanan Normal Baru Produktif
dan Aman COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Sistem kerja baru
bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO
berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota yang diatur dalam Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020
tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Kepala Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko Tavip
Haryanto, S.E mengatakan bahwa
penyebaran COVID-19 masih ada dan untuk mengendalikan penyebarannya serta
mengurangi risiko penularan yang terjadi di lingkungan Kantor Instansi
Pemerintah Magelang maka perlu dilakukan pengaturan jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di
kantor maupun di rumah/ tempat tinggal berdasarkan data zonasi risiko yang
dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Tengah.
“Berdasar pada data
zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa
Tengah bahwa status risiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magelang tergolong
risiko sedang. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Magelang dapat mengatur jumlah pegawai yang
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work
from office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada masing-masing
instansi”, terang Eko.
Eko menambahkan
kepada para kepala SKPD/unit kerja untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.
Beliau berpesan meski menerapkan work
from office (WFO) dengan maksimal 50% kehadiran pegawai dalam satu kantor, ASN
tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya secara produktif dan
profesional guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik.
Disamping itu,
lanjut Eko bahwa sesuai instruksi Bupati Magelang kepada seluruh ASN di
lingkungan pemerintah Kabupaten Magelang agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat
dalam mematuhi tujuh pedoman adaptasi kebiasaan baru, yaitu melakukan
pengecekan suhu tubuh, pakai masker, cuci tangan dengan sabun atau hand
sanitizer, jaga jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan serta
disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Hayu Katulangi
Pelaksana pada Sub Bidang Informasi
Kepegawaian
Created At : 2020-09-10 00:00:00 Oleh : hayu Artikel Dibaca : 957