
Para narasumber memberikan materi dalam bentuk diskusi panel yang dipandu oleh Moderator
MAGELANG (www.bkppd.magelangkab.go.id)-"Korupsi tidak hanya pelanggaran terhadap hukum dan etika tetapi juga ancaman terhadap hak asasi manusia, ancaman terhadap keadilan, ancaman terhadap hak publik dan juga ancaman keberlangsungan bangsa dan negara,โkata Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto saat membuka Sosialisasi Antikorupsi yang bertempat di Cemara Ballroom Artos Hotel, Magelang, Kamis (4/9/2025).
Upaya pemberantasan korupsi
membutuhkan keteladanan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi, disamping itu
perlu sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, ujar Adi. Menurutnya ASN
harus menjadi bagian penting dalam program pencegahan korupsi sebagai upaya penguatan
implementasi reformasi birokrasi, pengelolaan resiko korupsi dan penguatan
strategi pencegahan korupsi di perangkat daerah sehingga mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, cepat, efisien dan akuntabel.
Pada acara yang
dihadiri kurang lebih 130 peserta ini menghadirkan 4 (empat) narasumber yaitu
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi
Satreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon, dan Lilik Sugiarti Oskandar,
Penyuluh Antikorupsi Madya, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Tema Sosialisasi Berani
Bergerak dan Bertindak dalam rangka Peningkatan Integritas yang Berdampak pada
Kesadaran Budaya Antikorupsi merupakan tindak lanjut Program Pencegahan Korupsi
KPK Tahun 2025 program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention Komisi
Pemberantasan Korupsi (MCSP KPK), bertujuan penguatan tata kelola pemerintahan,
peningkatan kesadaran akan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam
pelayanan publik, serta mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang selaras dengan misi kedua Bupati dan Wakil Bupati yakni akselerasi
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Secara ringkas para
narasumber menyampaikan pentingnya memahami aturan tentang korupsi. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang
korupsi merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan. Memahami tentang
7 (tujuh) bentuk tindak pidana korupsi. Terakhir narasumber berpesan kepada peserta
agar dapat membangun integritas yang dimulai dari diri sendiri untuk mencegah
korupsi dengan cara berkomitmen melawan tindakan korupsi, sadar terhadap bahaya
dan dampak korupsi, dan jangan sekali-kali dekati area korupsi seperti
gratifikasi.
Seluruh peserta yang terdiri dari Sekretaris Kecamatan, Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Bendahara Pengeluaran dari seluruh OPD di Kabupaten Magelang melakukan deklarasi atau pernyataan sikap untuk menolak korupsi dalam bentuk apapun. (hk)