Magelang
(www.bkppd.magelangkab.go.id) –
Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang
mulai
menempati kantor baru pada 3 Januari 2022. Kantor baru ini merupakan
gedung
lama BKPPD pasca rehab di tahun anggaran 2021. Hasil rehabilitasi
gedung C lantai
2, Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang untuk kantor BKPPD saat ini,
telah
tersedia lobi utama untuk pelayanan kepegawaian dengan pola pelayanan
satu
pintu (One Stop Service/OSS).
Menurut
Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, S.E, dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian terhadap Aparatur Sipil
Negara
(ASN) di Lingkungan Kabupaten Magelang, BKPPD mulai menerapkan sistem
pelayanan
satu pintu (OSS), yang berarti bahwa
bagi ASN yang hendak mengurus administrasi kepegawaian atau
berkonsultasi
segala hal yang berhubungan dengan layanan kepegawaian cukup menunggu
di lobi
utama.
“ASN
tidak perlu menuju ruangan bidang yang dituju, cukup menyampaikan
maksud dan
tujuan di lobi, jika hanya mengatarkan berkas persyaratan layanan
kepegawaian maupun
surat cukup disampaikan ke petugas Front
Office (FO), dan
apabila ingin
berkonsultasi yang bersifat spesifik dan privasi dapat disampaikan ke
petugas
FO untuk menghubungi pegawai kami di bidang yang menangani untuk
menemui ASN
yang membutuhkan layanan di ruangan khusus konsultasi berada di sebelah
lobi
utama”, jelas Eko.
Disamping
itu, secara bertahap BKPPD akan meluncurkan layanan konsultasi online agar memudahkan para ASN
berkonsultasi tanpa keluar kantor, pelayanan administrasi kepegawaian
secara
online seperti kepengurusan Kenaikan Pangkat elektronik, penilaian kinerja ASN (e-kinerja) yang dapat memudahkan ASN
untuk menyusun Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) dan melakukan penilaian prestasi kerja para ASN secara
elektronik,
serta layanan kepegawaian online lainnya yang masih dalam tahap
perkembangan.
Kepala
BKPPD menambahkan bahwa penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur
Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang ditetapkan pada
Kategori III
(Baik) dengan nilai 262 dan indeks 0,64. Hal ini, sesuai dengan
Keputusan
Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : 16/KEP.KASN/C/VIII/2021 tentang
Penerapan
Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten Magelang. Bahwa berdasarkan penilaian tersebut Pemerintah
Daerah
Kabupaten Magelang masih harus memperbaiki kualitas Manajemen Aparatur
Sipil
Negara (ASN), salah satunya meningkatkan kualitas pelayanan dengan
membuat
penyederhanaan pelaksanaan pelayanan.
“Dengan
diterapkannya sistem pelayanan satu pintu (OSS)
inilah kami berkomitmen untuk mewujudkan penyederhanaan layanan
kepegawaian di
Lingkungan Kabupaten Magelang secara optimal”, katanya.
Menurutnya,
saat ini memang sistem OSS BKPPD
masih dalam tahap uji coba, sehingga masukan berupa kritik dan saran
dari para
pengguna layanan kami butuhkan sebagai bahan bagi kami untuk terus
melakukan
perbaikan secara bertahap, mungkin perbaikan fasilitas, sarana
prasarana, ruang
konsultasi yang mungkin kurang representatif ataupun terkait SDM teknis
bidang
yang menangani pelayanan.
Seiring
dengan berjalannya waktu, pihaknya berharap dapat memberikan pelayanan
kepegawaian
sesuai kebutuhan ASN di Lingkungan Kabupaten Magelang dengan memegang
teguh prinsip-prinsip
pelayanan publik yakni kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu,
akurasi,
tanggung jawab, kemudahan akses, kesopanan, keamanan, keramahan, dan
kenyamanan.
Created At : 2022-01-09 00:00:00 Oleh : bkppd Informasi Publik Dibaca : 608