Tempati Kantor Baru, BKPPD Siap Terapkan Layanan Satu Pintu (One Stop Service)


Created At : 2022-01-09 00:00:00 Oleh : bkppd Informasi Publik Dibaca : 608


Magelang (www.bkppd.magelangkab.go.id) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang mulai menempati kantor baru pada 3 Januari 2022. Kantor baru ini merupakan gedung lama BKPPD pasca rehab di tahun anggaran 2021. Hasil rehabilitasi gedung C lantai 2, Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang untuk kantor BKPPD saat ini, telah tersedia lobi utama untuk pelayanan kepegawaian dengan pola pelayanan satu pintu (One Stop Service/OSS). 

Menurut Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, S.E, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kabupaten Magelang, BKPPD mulai menerapkan sistem pelayanan satu pintu (OSS), yang berarti bahwa bagi ASN yang hendak mengurus administrasi kepegawaian atau berkonsultasi segala hal yang berhubungan dengan layanan kepegawaian cukup menunggu di lobi utama.

“ASN tidak perlu menuju ruangan bidang yang dituju, cukup menyampaikan maksud dan tujuan di lobi, jika hanya mengatarkan berkas persyaratan layanan kepegawaian maupun surat cukup disampaikan ke petugas Front Office (FO),  dan apabila ingin berkonsultasi yang bersifat spesifik dan privasi dapat disampaikan ke petugas FO untuk menghubungi pegawai kami di bidang yang menangani untuk menemui ASN yang membutuhkan layanan di ruangan khusus konsultasi berada di sebelah lobi utama”, jelas Eko.

Disamping itu, secara bertahap BKPPD akan meluncurkan layanan konsultasi online agar memudahkan para ASN berkonsultasi tanpa keluar kantor, pelayanan administrasi kepegawaian secara online seperti kepengurusan Kenaikan Pangkat elektronik,  penilaian kinerja ASN (e-kinerja) yang dapat memudahkan ASN untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan melakukan penilaian prestasi kerja para ASN secara elektronik, serta layanan kepegawaian online lainnya yang masih dalam tahap perkembangan.

Kepala BKPPD menambahkan bahwa penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang ditetapkan pada Kategori III (Baik) dengan nilai 262 dan indeks 0,64. Hal ini, sesuai dengan Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : 16/KEP.KASN/C/VIII/2021 tentang Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Bahwa berdasarkan penilaian tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang masih harus memperbaiki kualitas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya meningkatkan kualitas pelayanan dengan membuat penyederhanaan pelaksanaan pelayanan.

“Dengan diterapkannya sistem pelayanan satu pintu (OSS) inilah kami berkomitmen untuk mewujudkan penyederhanaan layanan kepegawaian di Lingkungan Kabupaten Magelang secara optimal”, katanya.

Menurutnya, saat ini memang sistem OSS BKPPD masih dalam tahap uji coba, sehingga masukan berupa kritik dan saran dari para pengguna layanan kami butuhkan sebagai bahan bagi kami untuk terus melakukan perbaikan secara bertahap, mungkin perbaikan fasilitas, sarana prasarana, ruang konsultasi yang mungkin kurang representatif ataupun terkait SDM teknis bidang yang menangani pelayanan.

Seiring dengan berjalannya waktu, pihaknya berharap dapat memberikan pelayanan kepegawaian sesuai kebutuhan ASN di Lingkungan Kabupaten Magelang dengan memegang teguh prinsip-prinsip pelayanan publik yakni kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, tanggung jawab, kemudahan akses, kesopanan, keamanan, keramahan, dan kenyamanan.

 

(Hayu Katulangi/Editor Hanafi)
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara