Tentang KP Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis


Created At : 2016-09-19 03:19:11 Oleh : BKD - KP Pensiun Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1517

Guna meningkatkan percepatan layanan kepegawaian utama, seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun, BKN akan terapkan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto menjelaskan bahwa less-paper yang diartikan dalam layanan KPO & PPO, yakni dengan mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, kini diminimalisasi.

Sistem layanan kepegawaian KPO & PPO sudah dilaksanakan oleh BKN sejak tahun 2015 lalu dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.

Layanan KPO & PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan KP dan pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks.

Hal ini merupakan komitmen BKN untuk terus melakukan terobosan dalam mempermudah dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat. Iwan Hermanto menegaskan bahwa perjalanan sistem ini juga tentu membutuhkan kerjasama dan komitmen seluruh pihak, terutama pihak setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rekonsiliasi data PNS melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.

Dalam kaitan itu, BKN telah mnegadakan persiapan-persiapan diantaranya Workshop Rekonsiliasi Data PNS untuk Mendukung Penetapan Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat dan Penetapan Surat Keputusan Pensiun Secara Paperless. Workshop dilaksanakan pada tanggal 29 s.d. 30 Agustus 2016 bertempat di Aula Badan Kepegawaian Negara Regional I Yogyakarta. Dalam workshop disampaikan beberapa hal oleh pemateri dari BKN Pusat maupun tim BKN Regional I Yogyakarta yang disarikan dalam uraian dibawah ini :

a.    Implikasi Online System dalam Pelayanan Kepegawaian
oleh Bapak Dr. Purwanto (Kepala BKN Regional I Yogyakarta)
Paperless adalah perubahan paradigma administrasi perkantoran dari Budaya Dokumen berupa Surat dengan Media Kertas menjadi Tanpa Kertas atau dengan kata lain berupa Dokumen Elektronik. Perubahan jaman mengharuskan manajemen kepegawaian mengikuti dinamika tersebut, dalam hal ini BKN merintis pelaksanaan pengurangan penggunaan kertas dalam dokumen kepegawaian ( less paper ).
Sejak tahun 2013 telah dirintis pelaksanaan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bagi PNS yang akan naik pangkat reguler, untuk KP pilihan belum bisa dilaksanakan. Hasil dari pelaksanaan tersebut masih kurang memuaskan karena kurangnya basis data yang memadai. Dengan selesainya proses verifikasi dan update data hasil PUPNS 2015 diharapkan basis data bisa mencukupi. Sampai saat ini proses verifikasi PUPNS di BKN Reg I telah mencapai 94%. Sesuai arahan MenPAN bahwa untuk layanan kepegawaian nantinya tidak usah membawa berkas yang bertumpuk-tumpuk begitu banyaknya, sehingga sebagai percontohan BKN Regional I Yogyakarta mulai 1 Januari 2017 akan menerapkan lesspaper untuk layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun secara otomatis.

b.    Pengembangan Sistem Informasi Manajemen ASN di era Digitalisasi
Oleh Bapak Bajoe Loedi Hargono, MSc., MT., MM.
Direktur Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian
•    Implementasi UU No. 5 Tahun 2015, tentang ASN yang mengamanatkan ASN sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik, Penyelenggara Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan untuk mewujudkan Good Governance dalam Pemerintah Republik Indonesia
•    Penyelenggaraan Manajemen ASN dibutuhkan data dan informasi pegawai ASN yang akurat, update dan komprehensif. Aturan yang mendasari adalah :
–    Pasal 47 UU ASN No 5 Tahun 2014 yang berisi tentang  tugas-tugas BKN
–    Pasal 127 UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang manajemen ASN
•    BKN dalam kaitan ini sedang berusaha melaksanakan program Peningkatan pelayanan administrasi kepegawaian ASN (less paper society) yang akan diuji coba di beberapa Provinsi yaitu : Provinsi DI Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
•    Tujuan yang ingin dicapai dalam program itu adalah digitalisasi proses pelayanan kepegawaian (otomatisasi pelayanan)

c.    Proses KP dan Pensiun Otomatis
Oleh tim BKN Pusat dan BKN Regional I Yogyakarta
Untuk melaksanakan Proses Penetapan Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat dan Penetapan Surat Keputusan Pensiun Secara Paperless dimulai dari tahap rekonsiliasi data. BKN akan menerbitkan Data Listing ASN yang akan KP dan Pensiun BUP untuk selanjutnya BKD mendownload dan melakukan rekonsiliasi data listing dimaksud.
•    Cek data listing nominatif KP / BUP
•    Lakukan peremajaan data sesuai kewenangan
•    Lampirkan bukti pendukung jika kewenangan perubahan data ada di BKN/Kanreg
•    Unduh data kembali
•    Tahap selanjutnya PROSES USUL KP/Pensiun BUP
Dalam proses rekonsiliasi ini dilakukan digitalisasi data usul KP  / Pensiun yaitu semua persyaratan di-scan dan disampaikan kepada BKN beserta nominatif KP / Pesnsiun BUP.
Setelah diusulkan secara elektronik, BKN akan memproses sampai selesai diterbitkannya Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat atau SK Pensiun BUP. Apabila ada usulan yang dinyatakan BTL akan dikembalikan ke inbox BKD.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara