SURAT EDARAN
Nomor : 826.5/734/13/2014
TENTANG
SELEKSI PROGRAM BEASISWA KEMENTERIAN PERTANIAN
DIPLOMA IV PENYULUHAN PETERNAKAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG TAHUN AKADEMIK 2014/2015
Dalam rangka mencukupi kebutuhan tenaga ahli dan/atau terampil yang berpengetahuan luas dan mempertinggi mutu kecakapan PNSD guna menunjang pelaksanaan program kerja Pemerintah Kabupaten Magelang serta berdasarkan pada :
1. Peraturan Bupati Magelang Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Keterangan Memiliki Ijazah, dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
2. Surat Ketua Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang Nomor : 657/SM.510/J.4.9/04/2014 tanggal 15 April 2014 perihal Pemberian Beasiswa Tugas Belajar STPP Magelang Tahun Akademik 2014/2015.
Bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan kesempatan kepada PNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi program pendidikan Tugas Belajar pada :
Jenjang pendidikan : Diploma IV
Jurusan / program studi : Penyuluhan Peternakan
Penyelenggara pendidikan : STPP Magelang
Masa pendidikan : 4 tahun (jenjang Diploma IV)
Penyandang dana : APBN STPP Magelang
dengan persyaratan sebagai berikut :
1. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Peraturan Bupati Magelang Nomor 34 Tahun 2010;
2. memenuhi ketentuan yang ditentukan oleh STPP Magelang, yaitu
a. PNS yang diproyeksikan menjadi Penyuluh Peternakan;
b. Berijazah SMA/MAN, SMK-PP, SMK Pertanian, Paket C;
c. Pangkat/Golongan Ruang paling kurang Pengatur Muda (II/a).
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila berminat dan memenuhi syarat mengikuti seleksi program pendidikan Tugas Belajar tersebut agar segera mengajukan permohonan rekomendasi untuk mengikuti seleksi program pendidikan Tugas Belajar.
Atas permohonan yang disampaikan, selanjutnya pimpinan SKPD dengan mempertimbangkan penilaian atas kinerja, formasi jabatan, dan analisis kebutuhan diklat dapat meneruskan permohonan rekomendasi tersebut kepada Bupati Magelang u.p. Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 14 Juni 2014.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Created At : 2014-05-22 04:49:13 Oleh : Informasi Publik Dibaca : 708