Keberadaan BKPPD
Magelang didasari oleh Peraturan Bupati
Magelang nomor 63 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 63);
Berdasarkan jenis urusan pemerintahan, BKPPD Magelang melaksanakan penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian,
pendidikan, dan pelatihan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
BKPPD menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan konsep kebijakan
bidang
informasi
dan
pengadaan
pegawai,
pengembangan sumber daya manusia, pengembangan
karier, kesejahteraan dan pembinaan pegawai,
dan kesekretariatan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan
teknis bidang informasi dan pengadaan
pegawai, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan karier, kesejahteraan dan pembinaan pegawai;
c.
pelaksanaan kebijakan teknis
bidang
informasi
dan
pengadaan pegawai,pengembangan sumber daya manusia, pengembangan karier, kesejahteraan dan pembinaan pegawai;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dan pelayanan di bidang informasi
dan pengadaan pegawai, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan karier, kesejahteraan dan pembinaan
pegawai;
e. pelaksanaan administrasi bidang informasi dan pengadaan pegawai, pengembangan sumber daya
manusia, pengembangan karier,
kesejahteraan dan pembinaan pegawai;
f.
pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan Kepegawaian,
Pendidikan, dan Pelatihan
Daerah;
g. pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan
kepada
daerah
bidang informasi dan pengadaan pegawai, pengembangan
sumber daya manusia, pengembangan karier, kesejahteraan dan pembinaan pegawai;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informasi dan pengadaan pegawai, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan
i.
karier, kesejahteraan dan pembinaan
pegawai; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Peran BKPPD dalam
pelaksanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan antara
lain :
a.
Peningkatan kualitas Sumberdaya Aparatur
pemerintah.
b. Peningkatan
kualitas perencanaan dan pengembangan pegawai.
c.
Peningkatan kinerja pelayanan administrasi
kepegawaian.
d. Peningkatan
pembinaan PNS.
e.
Penegakan Disiplin PNS.
f.
Penataan PNS dalam jabatan maupun syarat jabatan
sesuai dengan kompetensi.
g. Peningkatan
sistem administrasi kepegawaian yang berkualitas dan berdisiplin tinggi
Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : bpmppt Konten tidak tayang di depan Dibaca : 1793