Uji Kompetensi bagi JF Kesehatan dimulai Januari 2018


Created At : 2017-10-13 00:00:00 Oleh : mashanafi Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1380

Berdasarkan Permenkes Nomor 18 Tahun 2017, mulai 1 Januari 2018 beberapa JF Rumpun Kesehatan yang akan  alih jenjang harus mengikuti Uji Kompetensi. Jenis JF tersebut adalah :

1. Perawat

2. Perawat Gigi

3. Raidiografer

4. Teknisi Elektromedis

5. Perekam Medis, dan

6. Pembimbing Kesehatan Kerja

Dalam Acara Sosialisasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Oktober 2017, nara sumber dari Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Badan BPSDM Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memaparkan bahwa Tujuan dari Uji Kompetensi yaitu untuk memberikan pengakuan kompetensi pada bidang kerjanya dalam melaksanakan tugas jabatan dimana dibutuhkan pengetahuan dan ketrampilan standar. Materi Uji Kompetensi adalah mengacu pada butir-butir kegiatan jabatan fungsional masing-masing, dengan metode yang dapat dipilih antara lain Uji Kompetensi :

1. Portofolio (wajib)

2. Uji Tulis

3. Uji Lisan

4. Uji Praktik

dr. Jefri Tomas Alfa Edison, MKM, Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Badan BPSDM Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertindak sebagai nara sumber menyampaikan bahwa saat ini berdasar amanat peraturan memang baru 6 jenis JF tersebut yang akan dilaksanakan Uji Kompetensi mulai awal tahun 2018, akan tetapi di waktu yang akan datang, semua jenis Jabatan Fungsional rumpun kesehatan akan dilaksanakan juga Uji Kompetensi sebagaimana yang akan dilaksanakan ini.
Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Tim Penguji yang telah mendapatkan sertifikasi dari Dinas Kesehatan dan dilaksanakan secara periodik sesuai tahapan kenaikan pangkat bertempat di instansi tempat pejabat fungsional bekerja atau instansi pembina JF tersebut. 
Untuk dapat menjadi anggota tim penguji dipersyaratkan hal-hal sebagai berikut :
  • mempunyai jenis jabatan fungsional yang sama dengan peserta uji;
  • mempunyai jabatan paling rendah setingkat lebih tinggi dari jabatan fungsional yang di uji dengan kategori yang sama;
  • memiliki surat keputusan sebagai tim penguji yang masih berlaku dan ditetapkan oleh Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan instansi pengguna Jabatan Fungsional sebagai tim penguji;
  • memiliki sertifikat sebagai tim penguji;
  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  • Tidak sebagai peserta uji.

Sedangkan JF yang berhak untuk mengikuti Uji Kompetensi adalah yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :

  • sekurang kurangnya sudah memangku jenjang jabatan fungsional sebelumnya selama 1(satu) tahun;
  • Memiliki Surat Keputusan jabatan fungsional jenjang terakhir; 
  • Prestasi kerja paling kurang bernilai baik selama satu tahun terakhir yang dibuktikan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan
  • Memiliki Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.

BKPPD sebagai pelaksana manajemen kepegawaian di daerah  mempunyai peran dalam hal penyediaan Data dan updating data Peserta Uji atas permintaan dari Dinas Kesehatan dan ikut melaksanakan perencanaan dan monev atas penyelenggaraan Uji Kompetensi yang dilaksaksanakan oleh Tim Penguji. Berkaitan dengan ini juga diminta kepada segenap JF agar mempersiapkan diri sebaik-baiknya sehubungan dengan syarat untuk naik jenjang jabatan bagi yang akan usul Kenaikan Pangkat TMT 1 April 2018 sudah harus terpenuhi pada bulan Februari 2018

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara