Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Aparatur Sipil Negara


Created At : 2024-02-29 00:00:00 Oleh : BIDANG PENGADAAN Pengumuman Dibaca : 515




Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tanggal 12 Februari 2024 Perihal Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

a. Setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.

b. Verifikasi NIK dengan NIP ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan Panduan Penggunaan Layanan MyASN.

c. Panduan Penggunaan Layanan MyASN sebagaimana dimaksud pada huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

d. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan dan kebocoran data, agar Pegawai ASN melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. 


Untuk Pengumuman Lebih lengkap bisa klik link dibawah ya
Unduh Pengumuman Lengkap

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara